Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Perjanjian Internasional” Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan dapat di jadikan sebagai bahan ajaran.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kami. Amin.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.
Latar belakang ……………………………………………………………………. 3
2.
Rumusan masalah ……………………………………………………………………. 4
3.
Tujuan ……………………………………………………………………. 5
4.
Manfaat ……………………………………………………………………. 5
BAB
2 ISI
A. Pengertian perjanjian internasional …………………………………………….. 6
B. Arti penting
perjanjian internasional …………………………………………….. 7
C. Istilah-istilah yang sering digunakan
dalam perjanjian internasional ………… 8
D. Tahap-tahap
pembuatan perjanjian internasional ……………………………….. 9
E. Hal-hal
penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional ………… 10
F.
Kapan berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional …………………….. 12 G. Jenis-jenis perjanjian internasional ……………………………………………………….. 12
BAB
3 PENUTUP
1.
Kesimpulan ……………………………………………………………………….…….. 15
2.
Saran ……………………………………………………………………………... 15
3.
Daftar pustaka ……………………………………………………………………………… 16
BAB 1
PENDAHULAN
A.
Latar Belakang
Kerjasama
antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang
kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar
perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa
bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk
menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan
memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam
bentuk perjanjian.
Tidak
dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak
lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat.
Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia.
Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan
dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara,
seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class,
transnational practices, transnational information exchange, the international
managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan
kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara
ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai
persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan
sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah
transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin
dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan
perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang
diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat
negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan
materinya semakin kompleks.
Perjanjian
Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum
internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian
Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan
regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu
kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih
dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam
satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian
Internasional (treaty) didefinisikan sebgai: “Suatu Persetujuan yang dibuat
antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional,
apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan
apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi
ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia
nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian
Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur
oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik
Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek
hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah
Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Menurut
Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan
salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui
oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian
yang dapat membuat hukum (Law Making Treaties).
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian perjanjian internasional?
2. Arti penting perjanjian internasional!
3.
Istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjanjian
internasonal?
4.
Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan
internasional?
5. hal-hal penting dalam proses pembuatan
perjanjian internasional!
6. Berlaku dan Berakhirnya perjanjian
internasional!
7. Jenis-jenis perjanjian internasional!
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui apa pengertin hubungan internasional;
2.
Untuk mengetahui istilah-istilah apa sajakah yang digunakan
dalam perjnjian intrnasonal;
3.
Untuk mengetahui bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan
hubugan internasional;
4.
Untuk mengetahui Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan
hubugan internasional;
5. Untuk mengetahui
hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional;
6. Untuk mengetahui Berlaku dan Berakhirnya
perjanjian internasional; dan
7. Untuk mengetahui Jenis-jenis perjanjian
internasional;
D.
MANFAAT
1.
Memahami secara luas dan mendalam tentang apa pengertin
hubungan internasional;
2.
Memahami secara luas dan mendalam tentang istilah-istilah
apa sajakah yang digunakan dalam perjnjian intrnasonal;
3.
Memahami secara luas dan mendalam tentang bagamanakah
tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
4.
Memahami secara luas dan mendalam tentang tahap-tahap dalam
pembutan hubugan internasional;
5.
Memahami secara luas dan mendalam tentang hal-hal penting dalam proses
pembuatan perjanjian internasional;
6.
Memahami secara luas dan mendalam tentang Berlaku dan Berakhirnya perjanjian
internasional; dan
7.
Memahami secara luas dan mendalam tentang Jenis-jenis perjanjian internasional;
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat
hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat
oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional,
organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci
dengan negara.
Bila
bertitik tolak pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian
internasional, kita menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja
dapat dimengerti karena para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian
internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Untuk
lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum
internasional, antara lain :
1. Pengertian yang dikemukakan
oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
2. Pengertian yang dikemukakan
oleh G Schwarzenberger yaitu
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
3. Pengertian yang dikemukakan
oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
4. Definisi dari Konvensi Wina
tahun 1969, yaitu
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
Berdasarkan pengertian diatas,
terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan
yang sama.
Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
B. ARTI PENTING PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional dapat dikatakan penting
karena :
- 1. Dapat menjalin kerjasama antara negara kita
dan negara lainnya
- 2. Dapat menaikkan nilai suatu negara di mata
negara lain
- 3. Dapat menaikkan kualitas suatu negara
dengan cara melakukan perjanjian internasional.
4. Dapat menumbuhkan rasa persahabatandan saling
pengertian antar bangsa di dunia.
C. ISTILAH-ISTILAH
YANG SERING DIGUNAKAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Istlah-istilah yang
sring digunakan dalam perjanjian internasional diantaranya, sebagai berikut;
1.
Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang
merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang
politik dan bidang ekonomi.
2.
Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang
bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi
(high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa
penuh (full powers).
3.
Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak
dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausual-klausual tertentu.
4.
Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih
bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya
tidak resmi trakta dan konvensi.
5.
Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk
transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat
dan konvensi.
6.
Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan,
atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu
permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7.
Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan
oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan
tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau
tentang lembaga-lembaga internasional.
8.
Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang
berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9.
Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan
internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan
yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
10.
Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya
dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat
multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka
yang terikat.
11.
Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi
yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta
masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12.
Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat
bersifat resmi dan tidak resmi.
13.
Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif,
misalnya Atlantic Charter.
14.
Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan
membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
15.
Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
D.
TAHAP-TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut
Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap
Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah
sebagai berikut :
- Tahap Penjajakan: merupakan
tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai
kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Tahap Perundingan:
merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang
akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Tahap Perumusan Naskah:
merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
- Tahap Penerimaan: merupakan
tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh
para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal
hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan
dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional
oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses
penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan
pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
- Tahap Penandatanganan:
merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu
naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional
bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap
perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
- Tahap Pengesahan: Pengesahan
suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang
disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan
pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau
keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan
keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang
dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan
nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi
perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas
bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme
dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya
oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut
Pasal 9).
E. HAL-HAL
PENTING DALAM PROSES PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hal-hal
Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional Unsur-unsur yang
penting dalam persyaratan adalah:
1. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
1. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
F.
KAPAN BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku
pada saat peristiwa ini :
1.
Mulai berlaku sejak tanggal
ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
2.
Bila tidak ada persetujuan atau
ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan
dinyatakan oleh semua negara perunding.
b. Berakhirnya Perjanjian Internasioanl
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, S.H., dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan
bahawa suatau perjanjian berakhir
karena hal-hal berikut.
1.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian
internasional tersebut
2.
Masa berlaku perjanjian internasional
tersebut telah habis.
3.
Adanya persetujuan dari para peserta
untuk mengakhiri perjanjian itu.
c. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina Tahun
1969 , karena berbagai alasan, suatu
perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut.
1. Negara peserta atau wakil
kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya.
2. Adanya
unsur Kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
3.
Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
G.
JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian
internasional sebagai sumber hukum formal dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yaitu:
a. Perjanjian antar-negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena Negara merupakan subyek hokum internasional yang paling utama dan klasik.
b. Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti Negara dengan organisasi internasional.
c. Perjanjian antara subyek hukum internasional selain Negara satu sama lain.
1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yaitu:
a. Perjanjian antar-negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena Negara merupakan subyek hokum internasional yang paling utama dan klasik.
b. Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti Negara dengan organisasi internasional.
c. Perjanjian antara subyek hukum internasional selain Negara satu sama lain.
2. Klasifikasi perjanjian dilihat dari proses atau
tahap pembentukannya.
a. Perjanjian yang pembentukannya diadakan melalui tiga tahap yaitu;
(1) perundingan, (2) penandatanganan dan (3) ratifikasi, dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian.
a. Perjanjian yang pembentukannya diadakan melalui tiga tahap yaitu;
(1) perundingan, (2) penandatanganan dan (3) ratifikasi, dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian.
b. Perjanjian yang pembentukannya hanya melalui dua tahap karena memerlukan penyelesaian yang cepat, yaitu perundingan dan kemudian penandatanganan. Seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.
3. Klasifikasi perjanjian dilihat dari pihak yang
membuatnya.
a. Perjanjian bilateral, yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
a. Perjanjian bilateral, yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
b. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan banyak pihak (negara) yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (openverdrag) di manahal-hal yang diaturnya pun lazimnya yang menyangkut kepentingan umum yang tidak terbatas pada kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjianya tapi juga menyangkut kepentingan yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Perjanjian ini digolongkan pada perjanjian law making treaties atau perjanjian yang membentuk hukum.
4. Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya.
a. Perjanjian antarKepala Negara (head of state form) Pihak peserta dari perjanjian disebut pihak peserta agung (High Contracting State)
Dalam praktek pihak yang mewakili Negara dapat diwakilkan kepada MENLU atau DUBES atau dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
a. Perjanjian antarKepala Negara (head of state form) Pihak peserta dari perjanjian disebut pihak peserta agung (High Contracting State)
Dalam praktek pihak yang mewakili Negara dapat diwakilkan kepada MENLU atau DUBES atau dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
b. Perjanjian antarPemerintah (inter-Goverment
form). Perjanjian ini juga sering ditunjuk
MENLU atau DUBES atau juga wakil berkuasa penuh. Pihak perjanjian ini tetap disebut
contracting state walau pun perjanjian itu dinamakan inter
govermental.
c. Perjanjianantarnegara (inter-state form), pejabat yang mewakili dapat ditunjuk MENLU, DUBES atau wakil kuasa penuh.
5.
Klasifikasiperjanjiandilihatdarisifatpelaksananya.
a. Dispotive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu.
Contoh: Perjanjian tapai batas.
a. Dispotive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu.
Contoh: Perjanjian tapai batas.
b. Executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan) adalah perjanjian yang pelaksanaanya tidak sekaligus, melainkan dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian itu. Contoh perjanjian perdagangan.
6. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi strukturnya.
a. Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorigakan sebagai sumber langsung dari hokum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian.
a. Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorigakan sebagai sumber langsung dari hokum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian.
b. Treaty contracts (perjanjian yang
bersifat kontrak)
dimaksudkan perjanjian ini mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian.
Legal effect dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak
yang mengadakannya Dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu treaty
contact tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum sehingga
tidak dapat dikategoikan sebagai perjanjian yang membentuk hukum. Tetapi treaty
contact dapat menjadi kaidah-kaidah yang berlaku umum apabila sudah menjadi
hokum kebiasaan Internaional.
MUKAMU
ALVIN
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat
hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat
oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional,
organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci
dengan negara.
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian
internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau
kerjasamanya membuat perjanjian internasional.Berdasarkan beberapa pengertian
tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang
dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk
melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
B.
SARAN
Penyusun menyadari
bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan
saran yang bersifat membangun akan perbaikan makalah kami ini, dengan senang
hati dan terbuka dari penulis menerima kritik dan saran dari pembaca. Akhir
kata penyusun makalah mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi yang
membacanya dan untuk diterapkan dalam kehidupan sehar-hari.
C. DAFTAR PUSTAKA
Nugraha,
Putra.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta:
Putra Nugraha
MochtarKusumaatmadja,
PengantarHukumInternasional, Bandung: Alumni 2003.
JawahirThontowidanPranotoIskandar,
HukumInternasionalKontemporer, Bandung: RefikaUtama 2006.
Starke, J.G.,
PengantarHukumInternasional, Jakarta: SinarGrafika
Sam Suhaidi, Bandung: 1968
EmoticonEmoticon