Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan kami dapat menyusun Tugas makalah tentang Fungsi Perwakilan Diplomatik. Hubungan Internasioanal dan Organisasi Internasional merupakan materi pendidikan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan pentingnya hubungan kerja sama yang mutlak diperlukan karena tidak ada satu Negara pun di dunia yang tidak bergantung kepada Negara lain, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Makalah yang disusun berdasarkan kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Dan makalah ini digunakan untuk bahan diskusi di
kelas agar menjadikan siswa-siswa yang aktif dan kreatif.
Semoga makalah ini dapat memberikan konstribusi
positif dan bermakna dalam proses belajar. Dari lubuk hati yang paling dalam
kami menyadari makalah ini belum jauh dari sempurna. Semoga bermafaat.
Kendari,
januari 2014
DAFTAR ISI
HALAMAN
Kata pengantar……………………………………………………………………....... 02
Daftar Isi……………………………………………………………………………......... 03
BAB I : PENDAHULUAN
ü Latar
belakang........................................................................................ 04
ü Rumusan Masalah................................................................................ 04
ü Tujuan Penulisan.................................................................................. 04
BAB II : PEMBAHASAN
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
ü Perwakilan Negara RI di Luar Negeri............................................. 05
ü Perwakilan Negara di Lain Dalam Arti Politis
(Diplomatik).. 07
ü Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam
Arti
Non-Politis (Konsuler).......................................................................... 11
BAB III : PENUTUP
ü Kesimpulan............................................................................................... 14
ü Saran............................................................................................................ 14
Daftar Pustaka………………………………………………………………………….... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat , setelah
memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak
untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan-kebijakan luar
negerinya. Sebagai sebuah Negara, bangsa Indonesia menyasari bahwa kita tidak
mungkin sanggup untuk memenuhi untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan
dari bari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi
kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun social
budaya diperlukan kerja sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan
pencapaian kepentingan nasional.
Hubungan antar/ bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan
derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional menerapkan
politik politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan
nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala
bidang serta ikut melaksanakan ketertiban nasional. Hal ini terutama ditujukan
untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi , dan keadilan
social.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa
Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk
membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu, peran
para diplomat Indonesia dim luar negeri harus benar-benar mampu memberi
informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang Negara
Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik Negara
Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harusn di-counter dengan
pemberitaan yang seimbang. Selain itu, para diplomat juga harus mampu
memberikan perlindunagan dan pembelaan terhadap warga Negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasioanal.
Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebih luas baik
dari aspek politis maupun legal formal, Negara Indonesia telah menjadi anggota
PBB yang ke-60 pada tanggal 28 september 1950. Seperti Negara –negara lain,
Negara Indonesia telah menempatkan perwakilan dplomatik atau konsulernya di
Negara lain.
B. Rumusan Masalah
Dengan demikian timbul permasalahan :
1.
Bagaimana menganalisis fungsi perwakilan diplomatik ?
2.
Apa saja tugas dan fungsi perwakilan doplomatik ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Siswa dapat menganalisis fungsi perwakilan diplomatik.
2.
Siswa dapat mengetahui tugas dan fungsi perwakilan doplomatik.
BAB II
PEMBAHASAN
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Diplomatik
(diplomacy) berarti sarana yang sah atau legal, terbuka dan terang-terangan
yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
1. Perwakilan
Negara RI di Luar Negeri
a. Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta Negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan
menerima duta dari Negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara.
Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden
sendir, Yaitu Menteri Luar Negeri.
b. Perwakilan diplomatik Republik Indonesia
No
|
Diplomatik
|
Uraian
|
1
|
Tugas
pokok perwakilan Diploamatik
|
•Menyelenggarakan
hubungan dengan Negara lain
Atau
hubungan kepala Negara dengan
Pemerintah
asing (membawa suara resmi negarax
•Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang
Dihadapi
kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
•Mengurus
kepentingan Negara serta warga
Negaranya
di Negara lain.
•Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai
tempat
pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya.
|
2
|
Fungsi
perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina 1961
|
•Mewakili
Negara pengirim di dalam Negara
Penerima.
•Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan
Warga
negaranya di Negara penerima di dalam
Batas-batas
yang diizinkan oleh hukum
Internasional.
•Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah
Negara
penerima.
•Memberikan
keterangan tentang kondisi dan
Dan
perkembangan Negara penerima, sesuai
dengan
undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah
Negara pengirim.
•Memelihara
hubungan persahabatan antara
kedua
Negara.
|
3
|
Peranan
Perwakilan
Diplomatik
|
Dalam
membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur
tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga kepentingannya
dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan diplomatic. Dalam arti
luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan
sbb:
•Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua
Daya
dan tenaga dalam mencapai tujuan tsb.
•Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan
Kepentingan
nasional sesuai dengan tenaga dan
daya
yang ada.
•Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau
Berbeda
dengan dengan kepentingan Negara lain.
•Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada
dengan
sebaik-baiknya. Pada umum dalam
menjalankan
tugas diplomasi antarbangsa, setiap
Negara
menggunakan sarana diplomasi ajakan,
Konferensi,
dan menunjukkan kekuatan militer
dan
ekonomi.
|
4
|
Tujuan
Diadakan Perwakilan
Diplomatik
|
•Memelihara
kepentingan negaranya di Negara
Penerima,
sehingga jika terjadi suatu urusan,
Perwakilan
tersebut dapat mengambil langkah-
Langkah
untuk menyelesaikannya.
•Melindungi
warga Negara sendiri yang bertempat
Tinggal
di Negara penerima.
•Menerima
pengaduan-pengaduan untuk
Diteruskan
kepada pemerintah Negara penerima.
|
2.
Perwakilan Negara di Negara Lain dalam
Arti Politis (Diplomatik)
A.Pembukaan/pengangkatan dan penerimaan
perwakilan diplomatic
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam
pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun
konsuler (dalam arti non-politis) dengan Negara lain adalah sebagi berikut:
Harus ada kesepakatan antara kedua belah
pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran
diploamtik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut bersarkan pasal 2 konvesi wina
1961, dituangkan daalm bentuk : persetujuan besama (joint agreement) dan
komunikasi bersama (jonint declaration).
Prinsip-prinsip hukum intenasioanal yang
berlaku, yaitu setiap Negara dapat melakukan hubungan atu pertukaran perwakilan
diplomatic berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip
timbal balik (receprosity).
B. Kronlogis pengangkatan perwakilan
diplomatic
Kedua
belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibukanya perwakilan (oleh
Deparlu masing-masing Negara).
|
Mendapat
persetujuan ( demende aggregation) dari Negara yang menerima.
|
Diplomatn
yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaaan (letter de credence) yang
ditandatangani oleh kepala Negara pengerim.
|
Surat
kepercayaan diserahkan kepada kepala Negara penerima (letter de rapple) dalam
suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato.
|
C. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
ü Tugas umum seorang perwakilan diplomatik
adalah mencakup hal-hal berikut :
1). Representasi, perwakilan diplomatik
mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes,
mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.
2). Negoisasi, untuk mengadakan
perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun
dengan negara lain.
3). Observasi, yaitu untuk menelaah dengan
teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat
mempengaruhi kepentingan negaranya.
4). Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
4). Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5). Relasi, untuk meningkatkan hubungan
persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang
ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
ü Fungsi Perwakilan diplomatik menurut
Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri :
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama
politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau
Organisasi Internasional;
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan,
serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan
pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan
kebiasaan internasional;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. Kegiatan manajemen kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan
persandian;
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum
dan praktek internasional.
ü Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut
Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :
1.Mewakili negara
2.Melindungi kepentingan negara pengirim
dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan
oleh hukum internasional.
3.Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
negara penerima
4.Memberikan keterangan tentang kondisi
dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antara
dua negara.
D. Perangkat
Perwakilan Diplomatik.
1. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador
).
Duta besar merupakan duta yang berada di
tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya
ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2. Duta ( Gerzant ).
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih
rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia
diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai
wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada
dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka
bertugas.
4. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan
kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan
pekerjaan dari kepala perwakilan
ketika pejabat ini belum atau tidak ada di
tempat.
5. Atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta
besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang
diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta
diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat
di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang
tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu
kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis
sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
E. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Para
diplomat, stafnya, bahkan gedung misi mempunyai kekebalan dan keistimewaan yang
dipraktekkan sesuai dengan Konvensi Wina 1961. Pemberian kekebalan dan
keistimewaan diplomatik itu berpedoman kepada asas "Par in parem imperium
non habet" (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya
atas negara berdaulat lain).
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan pelaksaan fungsi para pejabat diplomatik secara efisien dari negara yang diwakilinya.
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan pelaksaan fungsi para pejabat diplomatik secara efisien dari negara yang diwakilinya.
1. Kekebalan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan
diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggu gugat) antara
alin mencakup :
a. Pribadi
Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara
penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas
kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b. Kantor
perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman,
rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah
ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam
kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para
diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu
negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
c.
Korespodensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat
menyurat, termasuk kantor diplomatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan.
atau
• Hak Immunitas.
• Hak Immunitas.
Hak
immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung
perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas
keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada
yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata
maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak
ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya
termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat
surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak
boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
2. Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak,
yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio,
televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu
antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan
dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan
sebagainya.
3. Perwakilan Nonpolitis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu
negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai
berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah
negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara
di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat
jenderal.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang
kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan
kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor
konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal
dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan
dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk
kekonsulan.
a. Tugas-tugas Konsul
Tugas-tugas yang berhubungan dengan
kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
Bidang ekonomi.v
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan
menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan,
pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.v
Melakukan pertukaran kebudyaan dan
pelajar.
Bidang-bidang lain seperti :v
a. Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang
ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat
sipil serta menyelenggarakan fungsi adiministratifnya.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam
praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
b. Fungsi Perwakilan Konsul
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003
Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan
konsul menyelenggarakan fungsi :
Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesiaü dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima; Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;ü
Konsuler dan protokol;ü Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;ü Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;ü
Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;ü Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.ü
Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesiaü dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima; Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;ü
Konsuler dan protokol;ü Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;ü Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;ü
Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;ü Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.ü
C.
Perbedaan Korps Diplomatik dengan Korps Konsuler
Korps
Diplomatik
•
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
• Berhak
membuat hubungan plitik
•
Mempunyai hak ektrateritorial
•Satu
negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik
Korps Konsuler
•
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
• Membuat
hubungan Non politik
• Tidak
mempunyai hak ektrateritorial
• Satu
negara dapat memiliki lebih dari satu
D. Mulai
dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler
Hal Diplomatik Konsuler
Mulai berlakunya fungsi Saat menyerahkan
surat kepercayaan (Lettre de Creance / Menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
Memberitahukan kepada negara penerima dengan layak (Pasal dan Konvensi Wina
1963) Berakhirnya fungsi
1) Sudah habis masa jabatan
2) Ia ditarik kembali oleh pemerintah
negaranya
3) Karena tidak disenangi (dipersona non
grata)
4) Kalau negara penerima perang negara
pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961) (Pasal 23, 24, dan 25 Konvesi Wina 1963)
5) Fungsi seorang pejabat konsuler telah
berakhir
6) Penarikan dari negara pengirim
7) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi
sebagai anggota staf Konsuler
Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler juga diatur dalam Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan yang terdiri dari pasal 12 – 17.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perwakilan
diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang
bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan
seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa
Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara
diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis
dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan. Konsuler ini
juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul,
dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan
perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh
presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini
memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya yang berada di negara
bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan
negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang
menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas
bangunan dan perangkat diplomatik lainnya.
B. Saran
Diharapkan agar para
siswa khusunya siswa agar lebih memahami apa itu fungsi perwakilan diplomatik.
Dengan makalah ini diharapkan siswa
dapat belajar secara mandiri konsep perwakilan diplomatik tanpa atau dengan bimbingan
guru mengenai lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam
membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh
perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase.
DAFTAR PUSTAKA
Frankel. J., ‘’Hubungan Internasional”,
(Alih Bahasa Dra. Lili H. Hasyim), Jakarta, Sungguh Bersaudara, 1980.
Greene Thomas H., Ph.D., Dkk.,
“Lembaga-Lembaga Politik”,(Alih Bahasa Paul Rosyadi Ph.B),Jakarta, IND – HILL
Co, 1984.
Jack C. Plano – Roy Olton, “Kamus Hubungan
Internasional (Alih Bahasa Wawan Juanda)”, England, By Cito Press L.. td, 1982
EmoticonEmoticon