Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Perjanjian Internasional” Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua dan dapat di jadikan sebagai bahan ajaran.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kami. Amin.
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1. Latar belakang ……………………………………………………………………. 3
2. Rumusan masalah ……………………………………………………………………. 4
3. Tujuan ……………………………………………………………………. 5
4. Manfaat ……………………………………………………………………. 5
BAB 2 ISI
A. Pengertian perjanjian internasional …………………………………………….. 6
B. Arti penting perjanjian internasional …………………………………………….. 7
C. Istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional ………… 8
D. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional ……………………………….. 9
E. Hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional ………… 10
F. Kapan berlaku dan berakhirnya perjanjian internasional …………………….. 12 G. Jenis-jenis perjanjian internasional ……………………………………………………….. 12
BAB 3 PENUTUP
1. Kesimpulan ……………………………………………………………………….…….. 15
2. Saran ……………………………………………………………………………... 15
3. Daftar pustaka ……………………………………………………………………………… 16
BAB 1
PENDAHULAN
A. Latar Belakang
Kerjasama antarnegara saat ini sudah tidak dapat lagi dihindarkan. Bentuk kehidupan yang kompleks sangat rentan untuk tejadi perselisihan. Untuk menghindari agar perselisihan tidak terjadi maka masyarakat internasional harus senantiasa bertumpu pada norma atau aturan. Aturan tersebut tidak hanya dibuat untuk menghindari perselisihan, akan tetapi juga untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan antarnegara. Perwujudan kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Tidak dapat dinafikan betapa batas-batas teritorial suatu negara nasional kini tidak lagi menjadi penghalang bagi berbagai aktivitas ekonomi yang semakin pesat. Demikian pula lahan beroperasinya pekerjaan hukum yang semakin mendunia. Fenomena di atas, nyata sekali dengan berkembangnya penggunaan istilah yang mengindikasikan dilampauinya batas-batas tradisional dan teritorial nasional suatu negara, seperti istilah transnational corporation, transnational capitalist class, transnational practices, transnational information exchange, the international managerial bourgoisie, trans-state norms,3 dan lain-lain. Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia yang cenderung semakin tidak mengenal batas negara ini, boleh jadi kesepakatan antar negaranegara dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang semakin penting. Persoalannya, karena semakin banyak masalah transnasional yang memerlukan pengaturan yang jangkauannya hanya mungkin dilakukan dengan instrumen perjanjian internasional. Hal itu disebabkan perjanjian internasional sudah berhasil menciptakan norma-norma hukum baru yang diperlukan untuk mengatur hubungan antar negara dan antar masyarakat negara-negara yang volumenya semakin besar, intensitasnya semakin kuat, dan materinya semakin kompleks.
Perjanjian Internasional adalah hasil kesepakatan yang dibuat oleh subyek hukum internasional baik yang berbentuk bilateral, reginal maupun multilateral.
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak dua negara, sedangkan regional adalah perjanjian apabila yang menjadi pihak negara-negara dalam satu kawasan sedangkan multilaretal adalah perjanjian yang apabila pihaknya lebih dari dua negara atau hampir seluruh negara di dunia dan tidak terikat dalam satu kawasan tertentu. Sedangkan menurut Konvensi wina Pasal 2 1969, Perjanjian Internasional (treaty) didefinisikan sebgai: “Suatu Persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.”
Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yaitu: Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebuitan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satua atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.
Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapat membuat hukum (Law Making Treaties).
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
“Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
“Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.
“perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional.
Berkenaan dengan hal diatas tersebut, maka setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang ada di dalamnya. Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya, misalnya ada sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, maka tidak mustahil bukan kedamaian atau keharmonisan yang tercipta, tetapi barangkali saling bertentangan diantara Negara-negara yang melakukan perjanjian tersebut.
- 1. Dapat menjalin kerjasama antara negara kita dan negara lainnya
- 2. Dapat menaikkan nilai suatu negara di mata negara lain
- 3. Dapat menaikkan kualitas suatu negara dengan cara melakukan perjanjian internasional.
- Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
- Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
- Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
- Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
- Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri. (Menurut Pasal 9).
2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
1. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yaitu:
a. Perjanjian antar-negara, merupakan jenis perjanjian yang jumlahnya banyak, hal ini dapat dimaklumi karena Negara merupakan subyek hokum internasional yang paling utama dan klasik.
b. Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya seperti Negara dengan organisasi internasional.
c. Perjanjian antara subyek hukum internasional selain Negara satu sama lain.
a. Perjanjian yang pembentukannya diadakan melalui tiga tahap yaitu;
(1) perundingan, (2) penandatanganan dan (3) ratifikasi, dan biasanya diadakan untuk hal-hal yang dianggap penting sehingga memerlukan persetujuan dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian.
b. Perjanjian yang pembentukannya hanya melalui dua tahap karena memerlukan penyelesaian yang cepat, yaitu perundingan dan kemudian penandatanganan. Seperti perjanjian perdagangan yang berjangka pendek.
a. Perjanjian bilateral, yaitu suatu perjanjian yang diadakan oleh dua pihak (negara) saja dan mengatur soal-soal khusus yang menyangkut kepentingan kedua belah pihak. Misalnya perjanjian mengenai batas negara.
b. Perjanjian multilateral adalah perjanjian yang diadakan banyak pihak (negara) yang pada umumnya merupakan perjanjian terbuka (openverdrag) di manahal-hal yang diaturnya pun lazimnya yang menyangkut kepentingan umum yang tidak terbatas pada kepentingan pihak-pihak yang mengadakan perjanjianya tapi juga menyangkut kepentingan yang bukan peserta perjanjian itu sendiri. Perjanjian ini digolongkan pada perjanjian law making treaties atau perjanjian yang membentuk hukum.
a. Perjanjian antarKepala Negara (head of state form) Pihak peserta dari perjanjian disebut pihak peserta agung (High Contracting State)
Dalam praktek pihak yang mewakili Negara dapat diwakilkan kepada MENLU atau DUBES atau dapat juga pejabat yang ditunjuk sebagai kuasa penuh (full powers).
a. Dispotive treaties (perjanjian yang menentukan) yang maksud tujuannya dianggap selesai atau sudah tercapai dengan pelaksanaan perjanjian itu.
Contoh: Perjanjian tapai batas.
Contoh: Perjanjian tapai batas.
b. Executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan) adalah perjanjian yang pelaksanaanya tidak sekaligus, melainkan dilanjutkan terus menerus selama jangka waktu perjanjian itu. Contoh perjanjian perdagangan.
a. Law making treaties merupakan perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa, oleh karena itu jenis perjanjian ini dikategorigakan sebagai sumber langsung dari hokum internasional, yang terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian perjanjian internasional?
2. Arti penting perjanjian internasional!
3. Istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjanjian internasonal?
4. Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional?
5. hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional!
6. Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional!
7. Jenis-jenis perjanjian internasional!
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa pengertin hubungan internasional;
2. Untuk mengetahui istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjnjian intrnasonal;
3. Untuk mengetahui bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
4. Untuk mengetahui Bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
5. Untuk mengetahui hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional;
6. Untuk mengetahui Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional; dan
7. Untuk mengetahui Jenis-jenis perjanjian internasional;
D. MANFAAT
1. Memahami secara luas dan mendalam tentang apa pengertin hubungan internasional;
2. Memahami secara luas dan mendalam tentang istilah-istilah apa sajakah yang digunakan dalam perjnjian intrnasonal;
3. Memahami secara luas dan mendalam tentang bagamanakah tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
4. Memahami secara luas dan mendalam tentang tahap-tahap dalam pembutan hubugan internasional;
5. Memahami secara luas dan mendalam tentang hal-hal penting dalam proses pembuatan perjanjian internasional;
6. Memahami secara luas dan mendalam tentang Berlaku dan Berakhirnya perjanjian internasional; dan
7. Memahami secara luas dan mendalam tentang Jenis-jenis perjanjian internasional;
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.
Bila bertitik tolak pada pendapat para ahli mengenai pengertian perjanjian internasional, kita menemukan keanekaragaman pengertian. Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mendefinisikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum internasional, antara lain :
1. Pengertian yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH, yaitu
2. Pengertian yang dikemukakan oleh G Schwarzenberger yaitu
3. Pengertian yang dikemukakan oleh Oppenheim Lauterpacht yaitu
4. Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu
Berdasarkan pengertian diatas, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.
B. ARTI PENTING PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional dapat dikatakan penting karena :
4. Dapat menumbuhkan rasa persahabatandan saling pengertian antar bangsa di dunia.
C. ISTILAH-ISTILAH YANG SERING DIGUNAKAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Istlah-istilah yang sring digunakan dalam perjanjian internasional diantaranya, sebagai berikut;
1. Traktat (treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih. Perjanjian ini mancakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2. Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
3. Protocol yaitu persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausual-klausual tertentu.
4. Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak resmi trakta dan konvensi.
5. Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
6. Proses Verbal yaitu catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional.
8. Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan yang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.
10. Pertukaran Nota, yaitu metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer atau wakil-wakil negara yang bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
11. Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, namun utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konvensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
12. Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif, misalnya Atlantic Charter.
14. Pakta (Fact), yaitu perjanjian yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contoh, Pakta Warsawa.
15. Convenant, yaitu Anggaran Dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
D. TAHAP-TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut :
E. HAL-HAL PENTING DALAM PROSES PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
F. KAPAN BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa ini :
1. Mulai berlaku sejak tanggal ditentukannya atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
2. Bila tidak ada persetujuan atau ketentuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikiat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
b. Berakhirnya Perjanjian Internasioanl
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatramadja, S.H., dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahawa suatau perjanjian berakhir karena hal-hal berikut.
1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional tersebut
2. Masa berlaku perjanjian internasional tersebut telah habis.
3. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
c. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1969 , karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain sebagai brikut.
1. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasionalnya.
2. Adanya unsur Kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
3. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
G. JENIS-JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
2. Klasifikasi perjanjian dilihat dari proses atau tahap pembentukannya.
3. Klasifikasi perjanjian dilihat dari pihak yang membuatnya.
4. Klasifikasi perjanjian ditinjau dari bentuknya.
b. Perjanjian antarPemerintah (inter-Goverment form). Perjanjian ini juga sering ditunjuk MENLU atau DUBES atau juga wakil berkuasa penuh. Pihak perjanjian ini tetap disebut contracting state walau pun perjanjian itu dinamakan inter govermental.
5. Klasifikasiperjanjiandilihatdarisifatpelaksananya.
6. Klasifikasi perjanjian dilihat dari segi strukturnya.
b. Treaty contracts (perjanjian yang bersifat kontrak) dimaksudkan perjanjian ini mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian. Legal effect dari treaty contract ini hanya menyangkut pihak-pihak yang mengadakannya Dan tertutup bagi pihak ketiga. Oleh karena itu treaty contact tidak melahirkan aturan-aturan hukum yang berlaku umum sehingga tidak dapat dikategoikan sebagai perjanjian yang membentuk hukum. Tetapi treaty contact dapat menjadi kaidah-kaidah yang berlaku umum apabila sudah menjadi hokum kebiasaan Internaional.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
B. SARAN
Penyusun menyadari bahwa penyusunan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun akan perbaikan makalah kami ini, dengan senang hati dan terbuka dari penulis menerima kritik dan saran dari pembaca. Akhir kata penyusun makalah mengharapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya dan untuk diterapkan dalam kehidupan sehar-hari.
C. DAFTAR PUSTAKA
Nugraha, Putra.2011.Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta: Putra Nugraha
MochtarKusumaatmadja, PengantarHukumInternasional, Bandung: Alumni 2003.
JawahirThontowidanPranotoIskandar, HukumInternasionalKontemporer, Bandung: RefikaUtama 2006.
Starke, J.G., PengantarHukumInternasional, Jakarta: SinarGrafika
Sam Suhaidi, Bandung: 1968
EmoticonEmoticon